Pemprov Kalsel Terima 50 Serah Simpan KCKR di 2023
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) mengamanahkan agar penulis, penerbit, dan produsen KCKR lainnya bisa menyerahkan karyanya kepada lembaga terkait dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).
Sejalan dengan hal tersebut sepanjang 2023 kemarin pihak Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan sebanyak 50 karya penulis lokal yang diserahkan kepada pihaknya.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan, Muhammad Hanafi menjelaskan, selain hibah dari penulis atau penerbit, pihaknya juga melakukan hunting ke kabupaten/kota dalam melakukan penghimpunan KCKR ini.
Adapun kabupaten yang paling banyak menyerahkan KCKR berdasarkan dua sumber tersebut selama periode 2023 yakni Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tabalong, Kotabaru, Tanah Laut, dan juga Kabupaten Tanah Bumbu.
“Selain dua sumber tersebut, kita juga ada sumber utama yakni karya cetak yang kita dapatkan dari pengadaan langsung dari anggaran pendapatan belanja daerah,” kata Hanafi, Banjarmasin, Selasa (27/2/2024).
Tidak hanya penulis lokal, Hanafi juga menjelaskan bahwa pihaknya turut mendapatkan hibah KCKR dari penulis ataupun penerbit dari luar provinsi yang karya memuat tentang Provinsi Kalsel.
“Alhamdulillah kita juga mendapatkan karayabdsri penulis ataupun penerbit dari luar provinsi. Namun untuk jumlahnya saya masih belum memastikan karena harus dilakukan pengecekan lagi,” jelasnya.
Lebih jauh, Dalam melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2018 ini pihaknya juga mengalami sejumlah kendala baik teknis maupun non teknis.
“Tentu pasti ada kendala, seperti jumlah eksemplar yang terbatas jika itu karya cetak perorangan. Jika begitu biasanya kita akan lakukan alih media ke dalam kaset DVD, sehingga kita bisa memiliki karya tersebut,” tuturnya.
Dia berkomitmen untuk lebih giat lagi mengumpulkan KCKR penulis Banua pada tahun 2024 ini untuk memperkaya koleksi perpustakaan Dispersip Provinsi Kalsel.
“Tahun 2024 kita akan lebih giat lagi untuk menghimpun KCKR. Karena ini merupakan kewajiban kami agar masyarakat bisa mengakses karya penulis lokal kita di Perpustakaan Palnam ataupun Tendean,” tukasnya. MC Kalsel/Jml